Konsultasi Nasional Pendidikan Tinggi Teologi 2015

Konas PTT telah berlangsung dengan baik pada 17-20   November 2015 di Sekolah TinggiTeologi Amanat Agung, Jl. Kedoya Raya No 18, Jakarta Barat.  Konsultasi Nasional ini dimaksudkansebagai wadah percakapan berbagai pihakpemangku kepentingan (stakeholders) dalam PendidikanTinggi Teologi. Narasumber dalam Konas berasal dari beberapa lembaga Negara yang berkaitan denganpendidikan tinggi teologi antara lain Ditjen Pembelajaran dan Kemahasiswaan DIKTI yang menjelaskanNomenklatur dan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI)  dan kebijakan nasional pendidikantinggi dan nomenklatur yang diberlakukan DIKTI. )

Presentasi lain  oleh  BAN  PT oleh Dr. Samuel Dossugi, MA tentang data dan informasi BAN-PT mengenai prodi-prodi dari Perguruan Tinggi Teologidan Perguruan  Tinggi Agama (Katolik dan Kristen), serta catatan-catatan BAN-PT atas situasi terkiniPTT/PTA. Lembaga lain adalah Presentasi oleh Dirjen Bimas Kristen Oditha R Hutabarat, D.Th tentang data dan Informasi terakhir mengenai PTT dan PTA dalam binaan Ditjen Bimas Kristen Kemenag  juga Presentasi oleh Dirjen Bimas Katolik oleh Sihar Petrus Simbolon, ST.h. MM.

Selain lembaga Negara Persetia juga mengundang asosiasi pendidikan tinggi teologi lain yanga

ada di Indonesia antara lain  KOLITI  oleh  Prof. Eddy Kristiyanto (STF Driyarkara, Jakarta)  Presentasi mewakili KIPTI: Drs. Matheus Beny Mite, M.Hum,. Lic.Th (Univ Atmajaya, Jakarta). Presentasi PASTI(Persekutuan Antar Sekolah Tinggi Injili di Indonesia)   oleh Pdt. Hendrik Ruru, Ph.D.

Presentasi PESATPIN (Persekutuan Sekolah Alkitab dan Theologia Pentakosta Indonesia)  oleh Pdt. Jannes Edward Sirait, D.Th. Adapaun Pembimbing Akademik KONAS 2015 adalah Pdt. Yusak Soleiman, Ph.D; Pdt.Yusak Budi Setyawan, MATS, Ph.D dan Pdt. Dr. Augustien Kaunang.

Konas diikuti sebanyak 106 peserta dari seluruh Indonesia. Hasil Konas ini adalah berupa rekomendasi-rekomendasi yang dutujukan kepada 3lembaga negara tersebut, kepada Pengurus Persetia dan sekolah anggota sebagai berikut :

Pertama, Pengurus PERSETIA, untuk:

1. Melakukan pendampingan kepada sekolah anggota yang bermaksud untuk melakukan alih bina dariKementerian Agama ke Kementerian Ristek dan Dikti.

2. Terkait nomenklatur Filsafat Keilahian dan Pendidikan Kristiani:

a) Bersinergi dengan KOLITI untuk merumuskan filosofi pendidikan dari Filsafat Keilahian &

Pendidikan Kristiani (sebelum DIKTI merumuskan menurut versinya).

b) Membuat template berisi kategori mana yang perlu disepakati secara nasional oleh semua anggota

(profil lulusan & capaian pembelajaran, termasuk bidang-bidang kajian dalam ilmu teologi), dan mana yang akan diisi oleh masing-masing sekolah.Untuk itu bisa dilakukan kajian akademik tentang terminologi filsafat keilahian dan meminta input dari para aggota Persetia, sambil proses penyesuaian tetap jalan.

Kedua, BAN-PT dan Kemenristekdikti, untuk:

1. Mempertimbangkan kembali jumlah minimal dosen,menjadi masing-masing 4 dosen per prodi S2 dan S3.

2. Menjelaskan tentang legalisasi ijazah yang dikeluarkan oleh sekolah-sekolah yang belum terakreditasi yang menurut DBK dapat diperoleh melalui ujian sekolah yang dilegalkan oleh DBK.

3. Menjelasan tentang pemberlakuan Permendikbud 154 Tahun 2014 tentang nomenkaltur dan gelar-gelar,Dan pemberlakukan Peraturan Menteri Agama (PMA) no 39 Tahun 2009 yang memberlakukan gelar-gelar yang berbeda dengan Permendikbud 154 Tahun 2014.

Ketiga, Kantor DBK Kementerian Agama, untuk:

1. Apabila membina PT, DBK harus memenuhi standar mutu nasional dan transparansi.

2.   Menyediakan   informasi   yang   jelas  dan  sosialisasi   yang   terencana  kepada   penyelenggara   sekolah-sekolah tinggi pedidikan teologi dan keagamaan tentang:

a. Peraturan perundang-undangan di bidang teologi dan keagamaan.

b. Pemberian biasiswa dilingkungan DBK

c. Rancangan peraturan/perundangan di bidangpendidikan.

3. Mendorong pelaksanaan good governance di DBK   dengan menyediakan sarana pengaduanpelanggaran-pelanggaran etis yang dilakukan oleh oknum-oknum di lingkungan DBK.

4. Mengaktifkan pola komunikasi yang aktif dan transparansi dengan sekolah-sekolah tinggi pedidikanteologi dan keagamaan melalui milis.

Ke-empat, Sekolah-Sekolah Anggota, untuk:

1. Perlu adanya komitmen dari sekolah anggota   PERSETIA   binaan   DBK   untuk   tidak   memberikanGratifikasi berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan-kegiatan   yang   dilakukan DBK, BAN-PT sertalembaga-lembaga negara lainnya.

2. Mempelajari peraturan-peraturan yang berkaitan dengan pendidikan tinggi yang berlaku di Indonesia.

3. Mendorong Sekolah-sekolah tinggi agama atau teologi milik negara sebaiknya mulai memikirkan pembentukan asosiasi sendiri untuk mewadahi kekhasan dan kepentingan-kepentingan yang dialami secara berbeda dari sekolah-sekolah tinggi teologi swasta.

4.Meminta pernyataan tetang Perpanjangan Izin Penyelenggaraan (PIP) dari sekolah-sekolah yang telah

terakreditasi dari BAN-PT/DIKTI berdasarkan undang-undang yang berlaku.

5. Meminta DBK untuk secara transparan menjelaskan tentang pelaksanaan program-program pembinaan

yang membutuhkan pendanaan dari sekolah binaannya.

6. Menyelenggarakan suatu lokakarya untuk mendesain kurikulum demi menyikapi perubahan-perubahanyang terjadi.

7. Bekerja sama dengan PGI untuk ikut serta memantau dan mengambil sikap teradap perkembanganRUU/RPP menjadi UU/PP.

8.Mengkoordinasikan/menginformasikan hal-hal penting   kepada   para   anggota   berkaitan   denganKebijakan publik melalui konsultasi/dialog/pertemuan,   termasuk   di   dalamnya adalahmenginformasikan segala peraturan tentang pendidikan yang muncul dalam website PERSETIA.

8. Menggalang persatuan dengan asosiasi-asosiasi sekolah-sekolah tinggi pedidikan teologi dan agama duduk besama untuk membicarakan pembentukan LAM.

9.Mewadahipendampingansekolah-sekolah tinggi   pedidikan teologi dan keagamaan yangsudah

Terakreditasi lebih baik kepada sekolah-sekolahtinggi pedidikan teologi dan keagamaan yang belumterakreditasi yang ada dibawah naungan PERSETIA demi kemajuan bersama.

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*