Akreditasi pendidikan tinggi adalah proses penilaian dan pengakuan resmi yang dilakukan
oleh otoritas atau lembaga yang berwenang untuk mengevaluasi kualitas dan mutu program studi
serta institusi pendidikan tinggi.
Proses akreditasi bertujuan untuk memastikan bahwa lembaga pendidikan tinggi dan program studi yang ditawarkan telah memenuhi standar yang telah ditetapkan oleh pemerintah atau lembaga akreditasi. Ini membantu dalam menjaga standar pendidikan tinggi, meningkatkan mutu pendidikan, dan memberikan keyakinan kepada masyarakat, mahasiswa, dan calon mahasiswa terkait kualitas pendidikan yang mereka terima.
Dalam konteks Indonesia, akreditasi pendidikan tinggi diatur oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT), yang merupakan lembaga yang bertanggung jawab untuk mengembangkan kriteria dan prosedur akreditasi, serta melakukan penilaian terhadap institusi dan program studi pendidikan tinggi.
Memperhatikan regulasi Pendidikan sebagaimana yang tertuang dalam Permendikbud No.
5 Tahun 2020: Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 5 Tahun
2020 mengenai Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi. Peraturan ini ditetapkan pada
tanggal 24 Januari 2020 dan mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2020. Permendikbud ini
membahas tentang akreditasi program studi dan perguruan tinggi, serta standar dan prosedur yang
harus dipatuhi dalam proses akreditasi.
Lebih lanjut, peraturan ini mengatur tentang akreditasi yang terkait dengan kualitas pendidikan di institusi dan program studi pendidikan tinggi. Demikian pula dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2022 merupakan perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP). PP ini ditetapkan pada tanggal 12 Januari 2022 dan berlaku sejak tanggal tersebut. PP ini membahas perubahan terhadap standar nasional pendidikan, yang juga berhubungan dengan akreditasi dan kualitas pendidikan.
Data Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi memperlihatkan jumlah yang
signifikan program studi baik untuk Teologi maupun Pendidikan Agama Kristen yang belum lolos
akreditasi/re-akreditasi dan bahkan tidak memenuhi syarat perpanjangan status akreditasi, hal ini
sangat memprihatinkan bagi perkembangan pendidikan tinggi teologi di Indonesia. Merespons hal
ini, maka Perkumpulan Sekolah-Sekolah Teologi di Indonesia (PERSETIA) memandang perlu
untuk mengkaji hal ini dan memikirkan hal-hal konkrit apa yang bisa dilakukan secara bersama-sama sebagai sebuah perkumpulan sekolah-sekolah teologi.
PERSETIA sadar bahwa pada level sekolah-sekolah anggota, ada beberapa sekolah yang sudah melaksanakan program ini secara mandiri, namun masih banyak juga sekolah anggota yang belum melaksanakannya. Dalam Rapat Umum Anggota (RUA) XV di Sumba pada bulan Oktober 2022 yang lalu PERSETIA didorong untuk memberikan perhatian dan pendampingan bagi sekolah-sekolah anggota agar semakin banyak sekolah teologi yang mampu meningkatkan kualitas perguruan tingginya melalui
pengakuan status akreditasi yang baik.
Dengan kesadaran tersebut, maka dipandang perlunya menyusun sebuah program yang berisi
percakapan mendalam untuk menemu kenali kendala-kendala dan semakin memahami instrument
akreditasi program studi 4.0 dan instrument akreditasi Institus 3.0 bahkan juga instrument akreditasi
LAMDIK melalui sebuah program yang disebut Coaching Clinic. Kegiatan ini akan berlangsung pada 24-25 Agustus 2023 melalui zoom meeting. Diharapkan, dengan kegiatan ini, Pendidikan Tinggi Teologi di Indonesia semakin maju dan lebih memahami instrumen akreditasi dan reakreditasi.
Be the first to comment